Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Pria yang memiliki banyak followers tersebut didenda sebesar Rp5,35 miliar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Lalu RHB Sekuritas melalui sanksi denda sebesar Rp700 juta.
Selain lembaga, individu-individu juga menjadi sasaran.
Adapun emiten yang terkait antara lain DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, TRON, SUPR, IMPC, SHID hingga financial influencer Belvin Tannadi.
“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, (31/10/2026).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Sejalan melalui penguatan reformasi Pasar Modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor, transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK.
Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, melalui mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, berikut merupakan rincian sanksi penerapan prinsip una via pasar modal oleh OJK sepanjang tahun 2026.
Sanksi Perdagangan Saham
DSSA
OJK menetapkan sanksi ke PT Sinar Mas Tunggal dengan saksi denda sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan emiten Grup Sinar Mas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Selain itu, OJK juga menghukum Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek melalui sanksi pembekuan ijin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun, dan PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp1,4 miliar.
OJK juga memberikan sanksi kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp1,4 miliar.
(SUPR), OJK mengenakan sanksi kepada Muhammad Juni Andri Rahman melalui sanksi peringatan tertulis.
IMPC
Dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk.
Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, melalui denda sebesar Rp5 miliar.
KIOS
Pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk.
Sanksi diberikan OJK kepada Fitra Sie selaku sales Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Lalu ke Melani dan Upita Amalia melalui sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar.
SHID
Terakhir adalah kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk.
Sanksi dijatuhkan kepada emiten dan individu.
Pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan atas pelanggaran atas perdagangan saham, penawaran umum, hingga penasihat investasi.
(CUAN), OJK memberi sanksi kepada Tigonis Capital Pte.
Sanksi tersebut diberikan atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Sanksi Penawaran Umum
BREN
Kasus lain yang juga menjadi perhatian OJK adalah perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk.
OJK juga memberikan sanksi ke Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar pada kasus yang sama.
TRON
OJK juga menjatuhkan sanksi pada kasus melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin terkait Penawaran Investasi Saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).
(KIOS), OJK mengenakan sanksi ke Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, melalui denda Rp1,4 miliar.
Sanksi peringatan tertulis dikenakan ke David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri.
SUPR
Sementara dari sisi erdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
Kemudian ke PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas melalui sanksi denda sebesar Rp1,7 miliar.
Selain itu, Direktur Henan Putihrai Sekuritas Jurgantara Usman juga terkena sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261016100847-19-776741/video-ojk-respons-msci-peluang-ri-turun-ke-standalone-market”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/776741?comscore=off”,”time”:89,”title”:”Video: OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke "Standalone Market"”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/16/ojk-buka-respons-msci-peluang-ri-turun-ke-standalone-market-1792120466395_169.png”}]’); Next Article Banyak Duit, BREN, DSSA, dan CUAN Langsung Bayar Denda OJK Rp2,1 T
(BREN), melalui pihak pelanggar dari Anbo Holdings Ltd., dengan sanksi denda Rp500 miliar.
CUAN
Sementara dalam kasus initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 781160, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261031171349-17-781160/daftar-nama-terlibat-kasus-pasar-modal-ada-terkait-bren-dssa-cuan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 31 October 2026 19:15 Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Lombok, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang berkaitan melalui aktivitas di Pasar Modal sepanjang tahun 2026.
(IMPC), OJK mengenakan sanksi kepada pihak pelanggar PT Dana Mitra Kencana melalui denda Rp2,1 miliar.
(SHID), melalui pihak pelanggar Ferry Sudjono, dengan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar.
Belvin Tannadi
Tak sampai situ, OJK secara khusus juga memberikan sanksi ke investor saham sekaligus finfluencer Belvin Tannadi.
Masing-masing individu ini diberikan peringatan tertulis oleh OJK.
FILM
Tak sampai situ, OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk.
Analisis mendalam tentang Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
