Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Per tanggal 31 Maret 2026, saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat BREN.
Meski demikian, HSC bukan merupakan tanda adanya pelanggaran di pasar modal, melainkan sebagai pengingat bagi investor terhadap potensi risiko dari struktur kepemilikan saham.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Sejumlah pihak yang terkait melalui pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu.
Kondisi ini membuat jumlah saham kedua emiten yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta kepada pihak-pihak yang berelasi terhadap BREN.
OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 776973, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261016164128-17-776973/ojk-periksa-investor-kakap-yang-minta-jatah-ipo-saham-bren-cuan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 16 October 2026 16:46 Foto: Kepala Eksekutif PMDK Hasan Fawzi sambangi gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026).
Dampak dari hal tersebut adalah kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah memeriksa investor yang terbukti melanggar ketentuan dalam proses penjatahan saham tersebut. akibat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya dugaan pengaturan penjatahan saham (fixed allotment) dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Menurut penelusuran OJK, ada pihak-pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar
Dampak dari hal tersebut adalah tidak ada ketentuan minimal lot yang baku secara ritel seperti pada penjatahan terpusat (pooling allotment).
Namun khusus investor ritel; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan pemesanan saham bagi investor ritel hanya dapat memesan maksimal 10% dari total nilai saham yang ditawarkan dalam IPO. akibat Hal ini dilakukan melalui jalur penjatahan khusus yang ditujukan bagi investor institusi (seperti reksa dana, asuransi, dana pensiun) atau investor strategis/perorangan dengan modal besar yang bernegosiasi langsung dengan Penjamin Emisi Efek (Underwriter).
fixed allotment dalam IPO saham di Indonesia umumnya diperuntukkan bagi investor institusi atau strategic buyer,
Sementara itu, pihaknyang berelasi melalui CUAN dikenai sanksi sebesar Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta.
IPO ARA Berjilid Hingga Kena HSC
Diketahui, Saham CUAN sempat menjadi sorotan usai tercatat mengalami kenaikan Auto Reject Atas (ARA) selama 6 hari berturut-turut sejak hari pertama pencatatan perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2023.
Sementara Saham BREN juga sempat melesat 7 hari berturut-turut di zona hijau dan sempat menyentuh auto reject atas (ARA) 5 hari beruntun (plus 1 kali ARA lagi pada Selasa, 17 Oktober 2023).
HSC digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak tertentu, baik pengendali, non-publik, maupun kelompok investor tertentu.
Terlepas dari itu, praktik penjatahan pasti atau Fixed allotment sudah umum di IPO.
Ia mengungkapkan bahwa investor yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang terafiliasi melalui emiten.
“Yang mendapat penjatahan pasti, yang terbukti melanggar ketentuan sudah diperiksa,” ujar Hasan saat ditemui wartawan.
Baca: OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar, CUAN Rp100 Miliar
Hasan menambahkan, investor yang menjadi perhatian OJK tersebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum saham.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut identitas maupun profil para investor yang dimaksud.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.
OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait melalui penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham kedua emiten tersebut.
Sejak listing pada 9 Oktober 2023, saham BREN sudah terbang hingga 339,74%.
Tiga tahun setelah IPO, saham BREN masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
Pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Hal ini digunakan untuk mencegah dominasi oleh satu pihak ritel dalam proses IPO.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261009133528-19-774756/video-bei-perketat-syarat-ipo-mulai-9-oktober”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/774756?comscore=off”,”time”:62,”title”:”Video: BEI Perketat Syarat IPO Mulai 9 Oktober”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/09/bei-perketat-syarat-ipo-mulai-9-oktober-1791530657071_169.png”}]’); Next Article Ada Pidana Pasar Modal, OJK Periksa 5 Direksi BREN dan CUAN
Analisis mendalam tentang OJK Periksa Investor Kakap yang ‘Minta Jatah’ IPO Saham BREN-CUAN akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
