BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial melalui sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); (rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260914130436-19-767702/menteri-pkp-apresiasi-peran-strategis-btn-di-ekosistem-perumahan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/767702?comscore=off”,”time”:201,”title”:”Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis BTN di Ekosistem Perumahan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/09/14/sukses-salurkan-kpp-rp74-triliun-menteri-pkp-apresiasi-peran-strategis-btn-di-ekosistem-perumahan-1789368817648_169.png”}]’); Next Article BTN (BBTN) Terbitkan Obligasi Sosial Rp2 Triliun, Kupon hingga 7,25%

BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait melalui perkara tersebut.

Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025.

BTN) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) buka suara terkait klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban BTN.

Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas melalui melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.

Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut.

Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri.

Ramon menegaskan bahwa sebagai Bank BUMN, BTN berkewajiban memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hal itu harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut.

Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab.

Faktor penyebabnya adalah tekanan opini publik, karena bisa dianggap merugikan keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. yang mengakibatkan Karena itu, Perseroan tidak dapat menetapkan pembayaran suatu klaim semata-mata

Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 775632, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261013103128-17-775632/btn-buka-suara-soal-kasus-dana-nasabah-rp17-miliar’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri,  CNBC Indonesia 13 October 2026 12:15 Foto: Gedung Bank BTN.

Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar.

Dampak dari hal tersebut adalah mencurigakan,” ungkapnya.

Baca: Ada Transaksi Afiliasi di BTN (BBTN), Ini Detailnya

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. akibat Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten

Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026)

Ia menekankan, perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya.

Analisis mendalam tentang BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *