Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani.

Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi.

Namun, sistem pengawasan yang masih terbatas pada masa itu disebut membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Skandal yang melibatkan JMD kemudian mencuat pada Agustus 1966.

Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar.

Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi.

Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan.

Padahal, dia sudah punya 6 istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik.

Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk.

Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain.

Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan.

Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

 

(lih/luc) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20261002170024-19-772958/video-inovasi-pengusaha-fashion-lokal-saat-tren-konsumen-berubah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/772958?comscore=off”,”time”:685,”title”:”Video: Inovasi Pengusaha Fashion Lokal Saat Tren Konsumen Berubah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/02/digitalisasi-medsos-bikin-tren-fashion-berubah-pengusaha-tawarkan-desain-harga-bersaing-1790936490673_169.png”}]’); Next Article Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati melalui dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967.

Totalnya mencapai US$270 juta.

Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara.

Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan.

Ia menjalankan jabatan tersebut dalam Kabinet Kerja IV hingga Kabinet Dwikora di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.

Sebagai Menteri Urusan Bank Sentral, JMD memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan melalui perbankan.

Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus.

Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana.

Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi.

Faktor penyebabnya adalah JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. yang mengakibatkan Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari

Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu.

Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Baca: Geger!

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde melalui dua hakim anggota.

Ia disebut menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Arab Saudi Minta RI Kirim Tentara untuk Jaga Makkah dan Madinah

Berdasarkan laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) yang terbit pada 1966, JMD tercatat terlibat dalam empat perkara.

Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu skandal yang mendapat perhatian dalam sejarah pengelolaan keuangan dan perbankan Indonesia pada masa awal Orde Baru.

Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir.

Faktor penyebabnya adalah Korupsi, Hartanya Disita Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 773011, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20261003072332-17-773011/menteri-ri-ini-dijatuhi-hukuman-mati-karena-korupsi-hartanya-disita’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); MFakhriansyah,  CNBC Indonesia 03 October 2026 08:00 Foto: Jusuf Muda Dalam (Dok Ist) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – Expandedfloor var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=sf’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Jusuf Muda Dalam (JMD) pernah menduduki posisi Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963-1966. yang mengakibatkan Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik.

Pejabat RI Nyaris Diracun Orang Tak Dikenal

Vonis Mati

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan.

Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan.

Analisis mendalam tentang Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *