Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Menurutnya, kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menggunakan atau menyetujui pengeluaran dana perusahaan yang tidak berkaitan melalui kegiatan usaha maupun kepentingan perseroan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Rekomendasi Saham Hari Ini: DSSA, BKSL, hingga SMGR

“Tindakan-tindakan tersebut menurut Perseroan dilakukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris,” papar Hendrik.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, Hendrik menyebut dugaan kerugian materiil yang sementara telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,37 miliar.

Meski demikian, Hendrik menegaskan dugaan kerugian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi DPNS.

Duta Pertiwi Nusantara) //FMG_Tag – IMPULSE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=impl’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – VIBE var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=vibe’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter); //FMG_Tag – RC var _ContextAdsPublisher = window.parent.document.createElement(‘script’); _ContextAdsPublisher.type = ‘text/javascript’; _ContextAdsPublisher.async = true; _ContextAdsPublisher.id = “cads-generic”; _ContextAdsPublisher.src = window.parent.document.location.protocol + ‘//cdn.contextads.live/publishers/cads-generic.min.js?product=rc’; var _scripter = window.parent.document.getElementsByTagName(‘script’)[0]; _scripter.parentNode.insertBefore(_ContextAdsPublisher, _scripter);

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten manufaktur bahan kimia, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk.

Dampak dari hal tersebut adalah tidak menimbulkan tambahan kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru.

DPNS juga meyakini operasional perusahaan tetap berjalan baik. akibat Selain itu, DPNS tengah menempuh proses hukum untuk memulihkan kerugian yang didalilkan

Hendrik menyebut pihaknya masih mampu membukukan laba serta melakukan ekspansi usaha melalui menambahkan bidang usaha pergudangan.

Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 757330, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260807094109-17-757330/digugat-mantan-direktur-emiten-ri-ini-balik-menggugat-ini-alasannya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia 07 August 2026 10:00 Foto: PT Duta Pertiwi Nusantara.

(DPNS) menjelaskan aksi gugatan balik atau rekonvensi yang diajukannya terhadap mantan direktur perseroan, Tjham Kon Tjiap.

Dampak dari hal tersebut adalah belum terdapat putusan berkekuatan hukum yang menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun besaran kerugian yang didalilkan.

Dalam penjelasannya, Hendrik turut memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang menjadi dasar gugatan rekonvensi. akibat Di sisi lain, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Komisaris lebih dahulu memberhentikan sementara yang bersangkutan sebelum akhirnya pemberhentian secara tetap disahkan melalui RUPS.

“Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi,” ujar Hendrik dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (7/8/2026).

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260729125602-19-754727/video-bei-rombak-konstituen-idx80-lq45-idx30″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/754727?comscore=off”,”time”:153,”title”:”Video: BEI Rombak Konstituen IDX80, LQ45 & IDX30″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/29/bei-rombak-konstituen-idx80-lq45-idx30-1785312190947_169.png”}]’); Next Article IPO RANS Jadi Magnet Konglomerat, Haji Isam Hingga Boy Thohir Hadir

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak melalui Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

Hendrik mengungkapkan, pokok gugatan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat Tjham Kon Tjiap masih menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Di antaranya pemberian fasilitas bedah plastik, tunjangan tambahan, hingga perjalanan ke Jepang bagi karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa pertimbangan yang layak, pembayaran pesangon kepada diri sendiri, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, pembayaran tagihan listrik serta air rumah pribadi, uang muka pembelian kendaraan yang tidak dilanjutkan, hingga penjualan aset perusahaan kepada diri sendiri melalui harga di bawah pasar.

Hendrik menambahkan sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terungkap menjelang berakhirnya masa jabatan Tjham Kon Tjiap.

Faktor penyebabnya adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur dan telah diberhentikan secara tetap melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 3 September 2025 lalu. yang mengakibatkan Hal itu

Penjelasan tersebut disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterbukaan informasi, Direktur DPNS Hendrik Loprado menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara yang sama.

Analisis mendalam tentang Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *