Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, sudah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025 seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan UAE.

Pada PFII, aturan GMT juga akan berlaku bagi Perusahaan Multinasonal (PMN) tercakup, yaitu Perusahaan Multinasional melalui omzet global minimum 750 juta Euro.

Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun,” tegas Misbakhun.

Baca: Purbaya Respons Lahan BUMN Dilirik Danantara Jadi Lokasi PFII

GMT merupakan kesepakatan global yang telah diterapkan di lebih dari 60 negara.

Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 753417, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260723213505-17-753417/misbakhun-pastikan-pfii-tetap-mengacu-pada-kesepakatan-gmt’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); mij,  CNBC Indonesia 23 July 2026 22:13 Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memberikan fasilitas perpajakan yang menarik kepada investor.

Meski demikian, fasilitas tersebut tetap akan mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).

Hal ini ditegaskan oleh Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2016)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

“Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun.

Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua,” ungkapnya.

“Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak.

Penerapan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah orang pribadi dan bukan bagian PMN melalui omzet global di bawah 750 juta euro.

Skema pada grup PMN melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) yang dikenakan oleh negara induk usaha, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang dikenakan oleh negara anggota grup lainnya.

Kemudian pelaku usaha di PFII memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabung melalui anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia.

“Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM,” jelasnya.

Baca: RI Luncurkan PFII, Singapura Bakal Ketar Ketir Fasilitas Perpajakan Pusat Finansial Internasional Indonesia. 

PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.

(mij/mij) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260706161215-19-748441/video-jurus-cari-cuan-investasi-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/748441?comscore=off”,”time”:489,”title”:”Video: Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/06/jurus-cari-cuan-pasar-keuangan-ri-saat-ihsg-rupiah-hadapi-tekanan-1783329538198_169.png”}]’); Next Article Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini, Bali Jadi Lokasi?

Analisis mendalam tentang Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *