Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 748800, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260707144349-17-748800/ojk-spill-jumlah-asuransi-reasuransi-dan-dapen-yang-modalnya-cukup’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini, CNBC Indonesia 07 July 2026 14:51 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Forum 2026 di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
OJK tengah melakukan pendalaman lanjutan pada 15 entitas yang diduga melaksanakan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, dan membatalkan 3 surat tanda terdaftar (STTD) agen asuransi terkait tanpa izin usaha OJK.
Baca: OJK Sebut IHSG Fase Konsolidasi, Anjlok 34,7% Sepanjang Tahun Ini
Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Tahap I – Penyesuaian Modal per 31 Desember 2026
Pada tahap awal, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai berikut:
– Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar
– Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
– Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar
– Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar
Tahap II – Penyesuaian Modal per 31 Desember 2028
Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE).
KPPE 1 (skala usaha lebih kecil):
– Perusahaan asuransi: minimal Rp500 miliar
– Perusahaan reasuransi: minimal Rp1 triliun
– Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
– Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar
KPPE 2 (skala usaha lebih besar):
– Perusahaan asuransi: minimal Rp1 triliun
– Perusahaan reasuransi: minimal Rp2 triliun
– Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
– Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun
Untuk memenuhi target permodalan tersebut, perusahaan asuransi memiliki sejumlah alternatif strategi, seperti pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih bertahap dan penundaan pembagian dividen, private placement, atau rights issue.
(ayh/ayh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260520141248-19-736373/video-jurus-asuransi-perkuat-kecukupan-modal-hadapi-gejolak-global”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/736373?comscore=off”,”time”:522,”title”:”Video: Jurus Asuransi Perkuat Kecukupan Modal Hadapi Gejolak Global”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/20/jurus-asuransi-perkuat-kecukupan-modal-hadapi-gejolak-global-1779261811244_169.png”}]’); Next Article IHSG Amblas, Bos OJK Pantau Asuransi dan Dana Pensiun Terdampak
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi ketentuan permodalan minimum.
“Dalam rangka pemantauan ekuitas tahap satu tahun 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sebanyak 81,3 persen serta 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79 persen telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas 2026,” tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7/2026).
Pihaknya juga menyampaikan jika ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, termasuk juga 8 lembaga dana pensiun (dapen).
Analisis mendalam tentang OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
