FCA Dievaluasi, Bursa Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang FCA Dievaluasi, Bursa Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Jika sebelumnya hanya dibedakan menjadi dua kategori, yakni saham melalui harga Rp1-Rp10 dan di atas Rp10, kini rentang harga dibagi menjadi empat kelompok agar penetapan batas ARA lebih proporsional sesuai level harga saham.

Selain itu, BEI mengusulkan penyempurnaan mekanisme perdagangan pada sesi Periodic Call Auction.

Dengan perubahan ini, suspensi akibat aktivitas perdagangan tidak lagi menjadi faktor yang secara otomatis menempatkan saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Baca: Pelan-Pelan Mulai Rebound, Apakah IHSG Sudah Sentuh Bottom?

Di luar tiga perubahan tersebut, mayoritas ketentuan dalam Peraturan II-X tetap dipertahankan.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260706161213-19-748439/video-nasib-ihsg-rupiah-saat-inflasi-naik–defisit-neraca-dagang”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/748439?comscore=off”,”time”:468,”title”:”Video: Nasib IHSG & Rupiah Saat Inflasi Naik – Defisit Neraca Dagang”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/06/nasib-ihsg-hingga-rupiah-saat-inflasi-naik-manufaktur-lesu-defisit-neraca-dagang-1783329568299_169.png”}]’); Next Article Autopedia Lestari (ASLC) Buyback Saham Rp 20 Miliar

FCA Dievaluasi, Bursa Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 748427, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260706153805-17-748427/fca-dievaluasi-bursa-revisi-3-kriteria-saham-papan-pemantauan-khusus’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia 06 July 2026 16:55 Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kriteria tersebut sebelumnya mengacu pada nilai transaksi rata-rata harian saham yang kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Kriteria ketiga yang diusulkan untuk dihapus adalah penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok penyesuaian aturan terkait full periodic call auction (FCA) bagi saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus.

“Penyesuaian ini masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR) kepada pelaku pasar,” sebagaimana dikutip dari instagram resmi @indonesiastockexchange, Senin, (6/7/2026).

Melalui draft evaluasi Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat tiga perubahan utama dari peraturan ini.

Perubahan pertama berkaitan melalui kepemilikan saham publik atau free float.

Sebelumnya, saham melalui harga di atas Rp10 hanya dapat bergerak maksimal 10% di atas atau di bawah harga acuan, sedangkan dalam usulan baru batas tersebut dibagi menjadi tiga lapisan.

Dengan evaluasi ini, batas ARA 35% ditetapkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, 25% untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta 20% untuk saham di atas Rp5.000.

Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan mekanisme perdagangan, termasuk ketentuan batas ARA.

Adapun batas ARA untuk saham melalui rentang harga Rp1-Rp10 tetap sebesar Rp1 dari harga acuan.

BEI juga mengubah klasifikasi rentang harga saham dalam aturan tersebut.

Dalam usulan baru, terdapat pemisahan periode ketika anggota bursa dilarang mengubah (modify) maupun membatalkan (cancel) pesanan.

Selain itu, BEI menetapkan periode ketika hanya perubahan pesanan yang tidak diperkenankan hingga proses pembentukan harga (price discovery) dilakukan oleh Jakarta Automated Trading System (JATS).

Ketentuan serupa diterapkan pada seluruh sesi perdagangan di Pasar Reguler Periodic Call Auction maupun Pasar Tunai Periodic Call Auction.

Ketentuan yang dihapus mencakup persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham untuk emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta kepemilikan free float di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Selanjutnya, BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria likuiditas rendah sebagai dasar penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus.

Analisis mendalam tentang FCA Dievaluasi, Bursa Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *