Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang RUU PFII Atur Pajak Penghasilan 0% Buat Investor, di Negara Lain Sama? yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Paripurna:
π Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Perlakuan Khusus dan Fasilitas Perpajakan PFII
Pasal 32
Dalam rangka kemudahan berusaha, kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.
Pasal 33
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mencakup:
a.
fasilitas lainnya,
bagi Pelaku Usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah PFII.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas khusus lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PFII diatur dalam Peraturan Dewan PFII.
Ayat (3) Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi melalui Pemerintah dan/atau lembaga terkait.
Pasal 46
Berdasarkan Undang-Undang ini dapat diberikan fasilitas pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260702131103-19-747497/video-incar-pasar-investor-gen-z-bisnis-emas-makin-berkilau”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/747497?comscore=off”,”time”:475,”title”:”Video: Incar Pasar & Investor Gen Z, Bisnis Emas Makin Berkilau”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/07/02/incar-pasar-investor-gen-z-dan-milenial-bisnis-emas-makin-berkilau-1782978515077_169.png”}]’); Next Article Diungkap Purbaya Begini Konsep Besar PFII
pembebasan pemotongan/pemungutan.
Pasal 36
Ayat (1) Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf a diberikan kepada:
a.
pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan
d.
RUU PFII Atur Pajak Penghasilan 0% Buat Investor, di Negara Lain Sama?
jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ayat (4) Impor barang kena pajak yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi barang modal yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Ayat (1) Kemudahan perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII termasuk pembebasan Pajak Penghasilan atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Ayat (1) Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ayat (1) Fasilitas khusus lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 meliputi fasilitas:
a.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
penunjang sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen); atau
c.
penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
b.
barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.
Ayat (3) Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
b.
bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan kementerian tertentu; dan
b.
Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Baca: DPR Ungkap Rencana Besar PFII: Pajak 0%, Pakai Sistem Common Law!
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
b.
pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); dan
c.
kepabeanan.
Pasal 34 (Fasilitas PPh)
Ayat (1), yang menjadi objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan, melalui nama dan dalam bentuk apa pun.
Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), objek Pajak Penghasilan bagi:
a.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha non sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen).
Ayat (2) Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional.
Pasal 37
Ayat (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf b berupa pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100% (seratus persen) bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII.
Ayat (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII.
Pasal 38
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf c diberikan kepada warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama jangka waktu pemberian golden visa masih berlaku.
Pasal 39
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d diberikan melalui ketentuan penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Pasal 40
Pengaturan lebih lanjut terkait pemberian fasilitas pajak penghasilan serta jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berupa:
a.
Faktor penyebabnya adalah ketentuan ini menyangkut tentang seberapa besar competitiveness dari PFII dibanding dengan international financial center di negara-negara lain,” ucap Paripurna dalam paparannya di RDPU bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
Dibandingkan dengan Dubai yang sudah memiliki pusat finansial internasional terlebih dahulu, Paripurna mengungkapkan pajak di pusat keuangan dunia kawasan itu juga berkaitan erat dengan pembebasan pajak, sehingga jika Indonesia ingin membentuk PFII dan bisa bersaing dengan Dubai, besaran pajaknya bisa ditinjau dari tarif 0%.
“Pajak di Dubai itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 0%, jadi kita harus bersaing dengan mereka, di mana pajak badan mulai dari 0-9%, tergantung tresholdnya, kalau kita mau bersaing, ya kita harus meninjau pasal yang 0% itu,” tegas Paripurna.
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan sejumlah deretan fasilitas perpajakan yang perlu diatur di dalam pasal-pasal RUU PFII. yang mengakibatkan Sugarda menganggap, skema fasilitas perpajakan memang sangat menentukan dalam memberikan daya tarik terhadap investor dibanding pusat-pusat keuangan dunia lainnya.
Baca: RI Mau Bangun ‘Dubai’ Baru, Bidik Dana Triliunan dari Crazy Rich
“Memang akan menjadi sangat menarik
pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 42
Ayat (1) Kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 huruf a, diberikan atas:
a.
jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII; dan
c.
Berikut pasal-pasal di draft rencana RUU PFII yang turut dijelaskan olehΒ Prof.
pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli;
c.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen);
b.
Adapun fasilitas itu mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Untuk PPh, fasilitas yang akan diberikan meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100%, fasilitas pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subyek pajak dalam negeri, dan pembebasan pemotongan atau pemungutan.
Sedangkan untuk PPN dan PPnBM, fasilitas yang diberikan meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM.
impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Ayat (2) Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII, hanya yang bersumber dari Indonesia.
Pasal 35
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a diberikan dalam bentuk:
a.
Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 748398, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260706141058-17-748398/ruu-pfii-atur-pajak-penghasilan-0-buat-investor-di-negara-lain-sama’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia 06 July 2026 15:25 Foto: Ilustrasi Perkantoran CBD Jakarta.
Pixabay)
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) melalui kalangan akademisi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), salah satunya membahas perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan di PFII.
Ahli Hukum Bisnis sekaligus Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada (UGM) Prof.
Analisis mendalam tentang RUU PFII Atur Pajak Penghasilan 0% Buat Investor, di Negara Lain Sama? akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
π Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
π’ Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
π Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
π’ Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
β οΈ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
