Pemangkasan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 8% Tunggu Aturan Purbaya

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Pemangkasan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 8% Tunggu Aturan Purbaya yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Nantinya, kata Airlangga, kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau (PNM Mekaar) melalui plafon kredit di bawah Rp 15 juta.

Sementara, plafon kredit di atas Rp 15 juta, masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Persyaratannya kan itu plafonnya Rp 15 juta.

Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM,” kata Airlangga.

Adapun, untuk merealisasikan kebijakan pemangkasan suku bunga tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 18-25 triliun.

Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan,” ujar Airlangga usai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik Finance, Selasa (30/6/2026).

Baca: Purbaya Tiba-Tiba Mau Bebaskan Pajak Hibah Tanah, Ada Apa?

“Ya kalau PNM sekarang, di tingkat antara Rp 18 triliun sampai Rp 25 triliun, tergantung daripada cost of fund dari PNM,” tegas Airlangga.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260617151707-19-743415/video-bos-leasing-soal-bi-rate-naik-pengaruhi-kredit-nasabah-baru”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743415?comscore=off”,”time”:408,”title”:”Video: Bos Leasing Soal BI Rate Naik: Pengaruhi Kredit Nasabah Baru”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/17/bos-leasing-soal-efek-bi-rate-naik-pengaruhi-bunga-kredit-nasabah-baru-1781684908019_169.png”}]’); Next Article Prabowo Kaget!

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kebijakan penurunan bunga kredit ultra mikro menjadi 8% dari rentang 18-25%.

Dia mengatakan kebijakan ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia berharap kebijakan penurunan bunga kredit ultra mikro ini bisa segera berlaku dalam waktu depan.

Pemangkasan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 8% Tunggu Aturan Purbaya Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 746696, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260630074113-17-746696/pemangkasan-bunga-kredit-ultra-mikro-jadi-8-tunggu-aturan-purbaya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); haa,  CNBC Indonesia 30 June 2026 08:45 Foto: Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberi sambutan dalam acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Smesco, Jakarta, Senin, (29/6/2026).

Analisis mendalam tentang Pemangkasan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 8% Tunggu Aturan Purbaya akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *