Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham BEI yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
(CMNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), kendati aturan perundang-undangan sudah memperbolehkan menjadi jajarannya menjadi pemegang saham.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Baca: Punya ‘Harta Karun Langka’, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah RI
“Sampai sekarang sih belum ada,” ujar Purbaya saat ditanya apakah ada rencana menjadi pemegang saham di BEI, ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Patut diketahui, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya.
“(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulisnya.
Lalu pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham BEI Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 745417, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260624154245-17-745417/purbaya-tegaskan-kemenkeu-belum-berencana-beli-saham-bei’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Andrianto, CNBC Indonesia 24 June 2026 16:55 Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pada ayat selanjutnya ditegaskan, BEI harus dikelola profesional melalui menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260612154753-19-742413/video-investasi-pilihan-mi-saat-pasar-pantau-perang-kebijakan-fiskal”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/742413?comscore=off”,”time”:503,”title”:”Video: Investasi Pilihan MI Saat Pasar Pantau Perang-Kebijakan Fiskal”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/12/investasi-pilihan-mi-saat-pasar-pantau-efek-perang-kebijakan-fiskal-ri-1781254427651_169.png”}]’); Next Article Aturan UU P2SK: Kemenkeu, BI, Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Analisis mendalam tentang Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham BEI akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
