OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Rinciannya, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

OJK mengungkapkan dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna secara ketentuan hukum.

OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 744351, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260621123417-17-744351/ojk-sita-41-aset-bprs-di-sumut-ada-dugaan-skandal-penipuan-rp1547-m’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia 21 June 2026 14:00 Foto: Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait melalui tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara, 17–18 Juni 2026.

Diketahui kasus ini berkaitan melalui dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, yang izin usahanya dicabut OJK pada 17 April 2025.

Perkara itu melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir atau end user berinisial MIL.

Langkah itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

OJK menegaskan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi pihaknya melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

(luc/luc) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260619083904-19-743924/video-direksi-bei-2026-2030-siap-disahkan-dalam-rups-tahunan-bei”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743924?comscore=off”,”time”:87,”title”:”Video: Direksi BEI 2026-2030 Siap Disahkan dalam RUPS Tahunan BEI”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/19/direksi-bei-20262030-siap-disahkan-dalam-rups-tahunan-bei-1781840665762_169.png”}]’); Next Article OJK Ungkap Jumlah BPR Merger Makin Banyak, Kinerja Tumbuh Positif

Dari keterangan resmi, Minggu (21/6/2026), OJK menjelaskan penyitaan dilakukan pada 17 – 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat.

OJK juga memastikan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri, melindungi masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) melalui total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.

Dampak dari hal tersebut adalah memengaruhi kualitas pembiayaan bank. akibat Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya

Dampak dari hal tersebut adalah penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian. akibat Sejumlah agunan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),

(Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Medan, Sumatra Utara.

Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Utara.

Analisis mendalam tentang OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *