Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.
Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain.
Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir.
Adalah Jusuf Muda Dalam (JMD) yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
JMD menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966).
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan.
Namun, minimnya pengawasan kala itu membuat peluang korupsi terbuka lebar.
Baca: Gagal Penuhi Target, Seluruh Anggota Kabinet Mengundurkan Diri
Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat dalam empat perkara.
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 744260, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260620143544-17-744260/menteri-ri-terbukti-nikmati-duit-korupsi-hakim-beri-vonis-mati’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); M Fakhri, CNBC Indonesia 20 June 2026 17:45 Foto: Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)
Jakarta, CNBC Indonesia – Skandal besar yang melibatkan menteri terungkap pada Agustus 1966.
Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara.
Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.
Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana.
Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu.
Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan.
Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi.
Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi.
Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.
Baca: Candi Borobudur Ternyata Ditemukan Warga Tionghoa, Ini Sosoknya
Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde melalui dua hakim anggota.
Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.
(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260617151705-19-743413/video-elektrifkasi-tambang-produsen-china-siap-pasok-alat-berat-ev”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/743413?comscore=off”,”time”:581,”title”:”Video: Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/17/alat-berat-listrik-masuk-tambang-produsen-china-siap-pasok-kebutuhannya-1781686106946_169.png”}]’); Next Article Menteri RI Akhirnya Divonis Mati Akibat Korupsi, Hartanya Ludes Disita
Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan.
Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.
Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi.
Padahal, dia sudah punya 6 istri.
Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik.
Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.
Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik.
Faktor penyebabnya adalah JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. yang mengakibatkan Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.
“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.
Baca: Playboy Betawi Hobi Flexing, Cebok Pun Pakai Uang Kertas
Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.
“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).
Vonis ini didasari
Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.
Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani.
Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.
“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati melalui dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).
Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967.
Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.
Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan.
Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar.
Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk.
Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan.
Analisis mendalam tentang Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
