Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Sudah Waktunya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk, Ini Alasannya! yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Faktor penyebabnya adalah itu, sukuk bukanlah instrumen yang eksklusif untuk kelompok perusahaan tertentu, melainkan salah satu alternatif pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Perkembangan pasar sukuk korporasi di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif. yang mengakibatkan Perusahaan non-syariah tetap dapat menerbitkan sukuk sepanjang memiliki underlying aset maupun kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan berlaku serta memenuhi prinsip syariah dalam struktur penerbitannya.
Oleh
Di sisi lain, juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah.
“Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. sedangkan Bukan hanya untuk investor ritel
Dalam konteks tersebut, sukuk layak dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka panjang perusahaan.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Selain melalui pinjaman perbankan maupun penerbitan saham, pasar modal juga menyediakan instrumen pendanaan berbasis syariah yang memiliki potensi besar yaitu sukuk.
Secara umum, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal dan menggunakan akad tertentu sesuai melalui ketentuan yang berlaku.
Kehadiran sukuk memberikan alternatif tambahan bagi perusahaan untuk mengelola struktur pendanaan secara lebih optimal.
Ketiga, penerbitan sukuk juga dapat memberikan nilai tambah dari sisi reputasi dan tata kelola perusahaan.
(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketika perusahaan membutuhkan pendanaan, pilihan yang biasanya muncul adalah pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau penawaran saham.
Bagi perusahaan yang ingin memperluas akses pendanaan, menjangkau basis investor yang lebih beragam, serta memperkuat fleksibilitas struktur pembiayaannya, sukuk dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai jenis perusahaan sesuai kebutuhan dan strategi bisnisnya.
(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260612151018-19-742396/videotekanan-jual-asing-turun-rupiah-keluar-dari-jerat-rp-18000-usd”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/742396?comscore=off”,”time”:573,”title”:”Video:Tekanan Jual Asing Turun, Rupiah Keluar Dari Jerat Rp 18.000/USD”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/06/12/tekanan-jual-asing-mulai-turun-ihsg-rupiah-terus-menguat-1781254043951_169.png”}]’); Next Article WIKA Capai Kesepakatan melalui Pemegang Obligasi Sukuk
Sudah Waktunya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk, Ini Alasannya!
Dalam proses penerbitannya, sukuk mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat mendorong perusahaan untuk memperkuat praktik tata kelola yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada investor.
Padahal instrumen ini juga dapat diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi secara konvensional, sepanjang struktur penerbitannya memenuhi prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah kebutuhan pendanaan yang semakin beragam serta dinamika pasar yang terus berkembang, perusahaan dituntut untuk lebih proaktif dan adaptif dalam memilih sumber pendanaannya.
Hingga 30 Mei 2026 telah terdapat 19 emisi sukuk yang diterbitkan oleh 17 penerbit melalui total nilai emisi mencapai Rp15,3 triliun.
Perkembangan tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan investor syariah di pasar modal Indonesia.
Selain menjangkau investor konvensional, sukuk juga berpotensi menarik minat investor yang secara khusus berfokus pada instrumen berbasis syariah.
Dengan meningkatnya minat terhadap investasi berbasis prinsip syariah, sukuk dapat menjadi alternatif bagi perusahaan untuk memperoleh sumber pendanaan dari kelompok investor yang lebih beragam.
Kedua, sukuk dapat menjadi bagian dari strategi diversifikasi pendanaan perusahaan.
Dengan kerangka regulasi yang telah tersedia dan infrastruktur pasar yang semakin berkembang, penerbitan sukuk kini memiliki landasan yang jelas bagi perusahaan yang ingin mengakses pendanaan melalui instrumen tersebut.
Penting untuk dipahami, penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berbasis syariah.
Padahal, terdapat alternatif pendanaan lain di pasar modal yang masih belum banyak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan konvensional, yaitu sukuk.
Selama ini, sukuk sering dianggap sebagai instrumen ekslusif bagi perusahaan syariah.
Di sisi lain, juga dari berbagai sektor industri seperti transportasi dan logistik, infrastruktur, telekomunikasi, manufaktur, finansial hingga properti.
Lalu, mengapa perusahaan konvensional perlu mulai melirik sukuk?
Pertama, sukuk dapat membantu perusahaan memperluas basis investor. sedangkan Pada saat yang sama, pertumbuhan jumlah investor syariah mencerminkan semakin luasnya basis investor yang dapat dijangkau melalui penerbitan sukuk.
Baca: Besok Ada Pengumuman MSCI, Ini Pesan OJK Buat Investor
Menariknya, penerbit sukuk tidak hanya berasal dari perusahaan berbasis syariah,
Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 743689, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260618115809-17-743689/sudah-waktunya-korporasi-konvensional-melirik-sukuk-ini-alasannya’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Khoirul Anam, CNBC Indonesia 18 June 2026 12:05 Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan,” ujar Listyorini dikutip Kamis (18/6/2026).
Pada akhirnya, sukuk tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen yang eksklusif bagi perusahaan syariah.
Berdasarkan data BEI, jumlah penerbit sukuk korporasi meningkat dari 17 penerbit melalui 28 emisi pada tahun 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada tahun 2025.
Sejalan dengan peningkatan tersebut, nilai penghimpunan dana melalui sukuk korporasi juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, dari Rp19,95 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp53,69 triliun pada tahun 2025.
Dengan menawarkan instrumen yang berbeda kepada pasar, perusahaan dapat memperluas pilihan pendanaan sekaligus menjangkau segmen investor yang mungkin belum tersentuh melalui instrumen konvensional.
Perusahaan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peluang penerbitan sukuk maupun instrumen pendanaan lainnya di pasar modal dapat menghubungi TimGo PublicBEI untuk memperoleh informasi dan pendampingan awal sesuai kebutuhan perusahaan.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) Listyorini Dian Pratiwi melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi.
Ketentuan mengenai penerbitan sukuk korporasi diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Selain itu, aspek pencatatan sukuk di Bursa juga diatur dalam Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-G tahun 2021.
Berdasarkan data Anggota Bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS), jumlah investor syariah melonjak lebih dari 425 kali lipat, dari 531 investor pada tahun 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026.
Pertumbuhan ini menunjukkan semakin besarnya basis investor yang memiliki minat terhadap instrumen investasi berbasis prinsip syariah, termasuk sukuk.
Peningkatan aktivitas penerbitan sukuk dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa instrumen ini semakin mendapat perhatian sebagai alternatif pendanaan di pasar modal.
Berbeda melalui obligasi konvensional yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk menggunakan akad syariah yang meliputi Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah maupun akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pemilihan akad tersebut disesuaikan dengan karakteristik bisnis, kebutuhan pendanaan, serta struktur transaksi dari masing-masing penerbit.
Baca: Harga BBM Pertamax Cs Bisa Turun Lagi, Ini Sinyalnya..
Selain itu, adanya pengawasan syariah dalam struktur sukuk dapat memberikan tingkat keyakinan tambahan kepada investor terhadap tata kelola dan integritas proses penerbitan.
Ketiga manfaat tersebut menunjukkan bahwa penerbitan sukuk tidak semata-mata soal pemenuhan kebutuhan dana, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun kredibilitas dan daya saing perusahaan di pasar modal.
Bagi perusahaan yang selama ini telah aktif menerbitkan obligasi, sukuk tidak harus dipandang sebagai pengganti, melainkan sebagai instrumen yang saling melengkapi.
Ketergantungan terhadap satu jenis sumber pembiayaan dapat meningkatkan risiko pendanaan, terutama di tengah kondisi ekonomi dan tingkat suku bunga yang dinamis.
Analisis mendalam tentang Sudah Waktunya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk, Ini Alasannya! akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
