Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Lengkap! Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
3.
Penguatan Pasar Modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
7.
Amanat pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260423131440-19-729212/video-bi-fokus-perkuat-jaga-sektor-keuangan-nilai-tukar-rupiah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729212?comscore=off”,”time”:90,”title”:”Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/23/bi-siap-mempertahankan-stabilitas-jaga-peluang-pertumbuhan-ekonomi-1776928152333_169.png”}]’); Next Article DPR Evaluasi BI-OJK-LPS Lewat RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat
DPR Sepakat RUU P2SK Jadi Undang-Undang
Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan P2SK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat.
RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujarnya digedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Adapun 15 materi tersebut sebagai berikut:
1.
Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
5.
Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 740034, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260604105310-17-740034/lengkap-ini-15-materi-revisi-di-uu-p2sk-yang-disahkan-dpr’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 04 June 2026 11:00 Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dampak dari hal tersebut adalah dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
9. akibat Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto
Dampak dari hal tersebut adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
10. akibat Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis
(Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hari ini, Kamis (3/6/2026).
Pengambilan keputusan di tingkat dua, alias Rapat Paripurna DPR itu dilakukan setelah Komisi XI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK di Komisi XI, kemarin, Rabu (3/6/2026).
Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal menyampaikan 14 materi muatan UU Perubahan P2SK yang meliputi perbaikan, penyesuaian, serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan.
Baca: Sah!
Di sisi lain, dengan tetap menghindari moral hazard.
11. sedangkan Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal
Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
6.
Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12.
Di sisi lain, terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
14. sedangkan Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin
Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis
15.
Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
4.
Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.
2.
Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar selaras melalui praktik penyehatan bank.
13.
Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan melalui menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin.
8.
Analisis mendalam tentang Lengkap! Ini 15 Materi Revisi di UU P2SK yang Disahkan DPR akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
