Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank dan BUMD

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank dan BUMD yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

RUU P2SK ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).

RUU P2SK ini akan memberikan payung hukum untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM pada bank serta lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) tanpa merugikan keuangan negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

Dampak dari hal tersebut adalah masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tegas Hekal, dikutip dari situs DPR RI.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260513152045-19-734765/video-dpr-buka-suara-soal-rebalancing-msci-jurus-perkuat-bursa-saham”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/734765?comscore=off”,”time”:1041,”title”:”Video: DPR Buka Suara Soal Rebalancing MSCI-Jurus Perkuat Bursa Saham”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/13/dpr-dukung-operasi-penguatan-bursa-kepercayaan-investor-akan-meningkat-1778661119743_169.png”}]’); Next Article Purbaya: Pusat Finansial Internasional RI Diatur di RUU P2SK akibat Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan

“Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian,” katanya.

Dengan beleid ini, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM.

Baca: Intip Isi Lengkap RUU P2SK yang Bakal Disahkan Paripurna DPR Hari Ini

Dia menegaskan cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK akan diperluas lingkupnya hingga mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.

Selain itu, dia menegaskan perlunya relaksasi syarat penghapus buku melalui tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.

“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” tegas Purbaya.

Baca: DPR & Pemerintah Sepakati Bentuk Satgas Pindar & Judol di RUU P2SK

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menuturkan penghapusan utang macet UMKM ini merupakan salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK.

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739950, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260604071521-17-739950/hapus-tagih-utang-umkm-diperluas-hingga-ke-lembaga-non-bank-bumd’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia 04 June 2026 08:10 Foto: Emir Yanwardhana/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Faktor penyebabnya adalah masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. yang mengakibatkan Menurutnya, ini adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal, Rabu (3/6/2026).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya

Analisis mendalam tentang Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank dan BUMD akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *