Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Diatur Dalam RUU P2SK

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Diatur Dalam RUU P2SK yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Hal ini telah disepakati oleh Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembicaraan tingkat I.

Selanjutnya ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR.

“Pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sekaligus memberikan kepastian hukum atas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” kata Purbaya.

Baca: RUU P2SK Atur Danantara Dapat Terbitkan Surat Utang Khusus

Menurutnya aturan ini akan menguntungkan masyarakat ke depannya.

“Penegasan ini merupakan upaya untuk memperjelas catupan manfaat dari masing-masing skema perlindungan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

(mij/mij) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260423131440-19-729212/video-bi-fokus-perkuat-jaga-sektor-keuangan-nilai-tukar-rupiah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729212?comscore=off”,”time”:90,”title”:”Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/23/bi-siap-mempertahankan-stabilitas-jaga-peluang-pertumbuhan-ekonomi-1776928152333_169.png”}]’); Next Article RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru ‘SRIA’

(CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia-Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur soal dana pertanggungan jalan wajib kecelakaan lalu lintas.

Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Diatur Dalam RUU P2SK Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739863, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260603174951-17-739863/perlindungan-korban-kecelakaan-lalu-lintas-diatur-dalam-ruu-p2sk’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia 03 June 2026 17:54 Foto: Komisi XI DPR RI Rapat Kerja melalui Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Analisis mendalam tentang Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Diatur Dalam RUU P2SK akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *