DPR Evaluasi BI-OJK-LPS Lewat RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang DPR Evaluasi BI-OJK-LPS Lewat RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Bank dalam penyehatan

(arj/arj) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260423131440-19-729212/video-bi-fokus-perkuat-jaga-sektor-keuangan-nilai-tukar-rupiah”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729212?comscore=off”,”time”:90,”title”:”Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/23/bi-siap-mempertahankan-stabilitas-jaga-peluang-pertumbuhan-ekonomi-1776928152333_169.png”}]’); Next Article Purbaya: OJK Bakal Punya Kepala Eksekutif Baru, Pengawas Bursa Mineral

Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14.

DPR Evaluasi BI-OJK-LPS Lewat RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 739874, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260603180716-17-739874/dpr-evaluasi-bi-ojk-lps-lewat-ruu-p2sk-purbaya-rekomendasi-mengikat’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia 03 June 2026 18:10 Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Rancangan Undang-Undang baru yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memberikan wewenang bagi DPR, untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia mengatakan, evaluasi kinerja ini akan dilakukan DPR melalui hasil berupa rekomendasi kepada otoritas masing-masing, termasuk pemerintah.

Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17.

Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8.

Rekomendasi dari evaluasi atas kinerja tiga lembaga di sektor keuangan itu kata dia akan bersifat mengikat.

Baca: RUU P2SK Baru Jamin Perlindungan Hukum Bos BI Saat Menjalankan Tugas

“DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” tegas Purbaya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

, RUU P2SK baru telah disepakati Komisi XI DPR dan pemerintah untuk ditetapkan dalam Paripurna DPR terdekat.

Kesepakatan ini diperoleh seusai Panitia Kerja pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun telah mengetuk palu kesepakatan, setelah isi laporan panja itu disepakati antara seluruh fraksi DPR di Komisi XI bersama melalui pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” tegas Misbakhun.

Baca: Lewat RUU P2SK Baru, Purbaya: Bos-Pegawai OJK Dapat Perlindungan Hukum

Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal juga telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu.

“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja,” kata Hekal.

Adapun 17 pokok metari muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK sebagai berikut:

1.

Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11.

Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10.

Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5.

Analisis mendalam tentang DPR Evaluasi BI-OJK-LPS Lewat RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *