Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik.

Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan.

Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana.

Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan.

Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi.

Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga menghadirkan nilai-nilai kehidupan dari masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran di hari ini.

Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan.

Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

CNBC Insight Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 738914, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260530120238-17-738914/menteri-ri-divonis-mati-gara-gara-korupsi-semua-harta-disita’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); MFakhriansyah,  CNBC Indonesia 30 May 2026 16:30 Foto: Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)

 

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain.

Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi.

Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk.

Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan.

Faktor penyebabnya adalah JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. yang mengakibatkan

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967.

Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

(fab/fab) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260525093910-19-737728/video-sertifikasi-kunci-produk-superfood-ri-tembus-asean-china-as”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/737728?comscore=off”,”time”:472,”title”:”Video: Sertifikasi, Kunci Produk Superfood RI Tembus ASEAN, China & AS”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/05/25/kualitas-sertifikasi-kunci-produk-superfood-ri-tembus-asean-china-as-1779677571026_169.png”}]’); Next Article Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani.

Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar.

Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan.

Namun, minimnya pengawasan kala itu membuat peluang korupsi terbuka lebar.

Pada Agustus 1966, skandal besar yang melibatkan dirinya pun terungkap.

Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Vonis Mati

Pilihan Redaksi

  • PM Malaysia Anwar Ibrahim Digoyang, Ramai Kader Partai “Membelot”
  • Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, CV dan PT Tak Masuk Kriteria

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan.

Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik.

Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati melalui dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu.

Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus.

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Jusuf Muda Dalam (JMD) menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966).

Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde melalui dua hakim anggota.

Dia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat pada empat perkara.

Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir.

Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara.

Analisis mendalam tentang Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *