Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 733667, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260509135222-17-733667/ini-ancaman-ojk-ke-pinjol-yang-pakai-debt-collector-barbar-tagih-utang’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 09 May 2026 21:00 Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
๐ Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Sebagai wujud dari komitmen tersebut, OJK kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapย Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJKย Agus Firmansyahย dalam keterangannya.
OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu.
Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.
OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Baca: Utang Pindar Warga RI Rp101 T, Gen Z-Milenial Paling Banyak Nunggak
OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Indosaku via Googlemaps)
“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara.
Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.
(wur) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260428131323-19-730555/video-ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-bahas-reformasi-bursa”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/730555?comscore=off”,”time”:72,”title”:”Video: OJK Kembali "Kopdar" melalui MSCI Bahas Reformasi Bursa”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/28/ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-1777360387123_169.png”}]’); Next Article Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Baca: Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai melalui ketentuan yang berlaku.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875.000.000, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, dan perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:
- perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
- penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
- penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Foto: PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Analisis mendalam tentang Ini Ancaman OJK ke Pinjol yang Pakai Debt Collector Barbar Tagih Utang akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
๐ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
๐ข Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
๐ Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
๐ข Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
โ ๏ธ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
