Catut Nama OJK, Kegiatan Malahayati Dihentikan Satgas Pasti

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Catut Nama OJK, Kegiatan Malahayati Dihentikan Satgas Pasti yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Catut Nama OJK, Kegiatan Malahayati Dihentikan Satgas Pasti Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 730636, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260428160948-17-730636/catut-nama-ojk-kegiatan-malahayati-dihentikan-satgas-pasti’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia 28 April 2026 16:45 Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesiaย โ€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai melalui pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo OJK dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Satgasย Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Baca: Percayalah!

Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai melalui perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgasย Pasti sehubungan dengan temuan tersebut, memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.

Sengaja Gagal Bayar Pinjol Bawa Petaka-Senjata Makan Tuan

Satgasย Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260428131323-19-730555/video-ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-bahas-reformasi-bursa”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/730555?comscore=off”,”time”:72,”title”:”Video: OJK Kembali "Kopdar" melalui MSCI Bahas Reformasi Bursa”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/28/ojk-kembali-kopdar-dengan-msci-1777360387123_169.png”}]’); Next Article Begini Cara Cek NIK-KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Analisis mendalam tentang Catut Nama OJK, Kegiatan Malahayati Dihentikan Satgas Pasti akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

๐Ÿ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *