BYD Ungkap Nasib Nama Merek Denza di RI Usai Kalah di MA

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang BYD Ungkap Nasib Nama Merek Denza di RI Usai Kalah di MA yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Di sisi lain, proses ini belum berakhir. sedangkan Ia menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai dan masih ada langkah lanjutan yang dipertimbangkan perusahaan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku,

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Perusahaan pun mengakui bahwa dinamika seperti ini kerap terjadi ketika memasuki pasar baru melalui sistem hukum yang berbeda.

Majelis hakim menilai terdapat kesalahan pihak dalam gugatan atau error in persona, menyusul peralihan kepemilikan merek Denza ke pihak lain.

Baca: Diam-Diam Pabrik BYD Subang Mau Rampung, Bakal Rekrut 3.000 Karyawan

Di tengah putusan tersebut, pihak BYD akhirnya buka suara melalui Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T.

Meski demikian, BYD menilai hal ini sebagai bagian dari proses adaptasi bisnis di Tanah Air.

“Secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek DENZA yang telah diakui di berbagai negara.

Dalam berkas perkara, disebutkan kepemilikan merek tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024.

Baca: Kalah Kasus Rebutan Merek Denza di MA, BYD Akhirnya Buka Suara

Meski menghadapi tantangan hukum, BYD menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi di Indonesia.

Di satu sisi, BYD mengklaim memiliki hak global atas merek Denza, sementara secara hukum di Indonesia statusnya diputus berbeda.

Foto: Mobil listrik premium asal China Denza Z9 dipamerkan dalam acara GIIAS 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/7/2025).

Di sisi lain, terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” kata Luther kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (26/4/2026).

“BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di indonesia,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut muncul saat polemik kepemilikan merek masih menjadi sorotan di industri otomotif nasional. sedangkan Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD,

Dampak dari hal tersebut adalah ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,” ujar Luther.

Di sisi lain, putusan MA juga menguatkan fakta bahwa merek Denza di Indonesia telah berpindah tangan. akibat Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru,

BYD akan tetap berkontribusi melalui produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,” sebutnya.

(fys/wur) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260424151417-19-729636/video-sebab-pengusaha-khawatir-investor-alas-kaki-lari-ke-india-cs”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729636?comscore=off”,”time”:575,”title”:”Video: Sebab Pengusaha Khawatir Investor Alas Kaki Lari ke India Cs”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/24/gangguan-ormas-hingga-izin-pengusaha-khawatir-investor-sepatu-lari-ke-india-bangladesh-1777024202934_169.png”}]’); Next Article Mahkamah Agung, Bank Indonesia dan OJK Teken Kerja Sama, Ini Isinya

BYD Ungkap Nasib Nama Merek Denza di RI Usai Kalah di MA Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 729911, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260426121204-17-729911/byd-ungkap-nasib-nama-merek-denza-di-ri-usai-kalah-di-ma’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Ferry Sandi,  CNBC Indonesia 26 April 2026 16:45 Foto: Mobil listrik premium asal China Denza Z9 dipamerkan dalam acara GIIAS 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/7/2025).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA justru mengabulkan kasasi pihak lawan dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.

(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia – Sengketa merek “Denza” antara BYD dan perusahaan lokal berujung kekalahan di tingkat kasasi.

Fokus perusahaan kini diarahkan pada kontribusi teknologi dan produk kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di pasar domestik.

“Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia.

Analisis mendalam tentang BYD Ungkap Nasib Nama Merek Denza di RI Usai Kalah di MA akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *