Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai melalui ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260423163103-19-729329/video-rupiah-ambrol-ihsg-melemah-lebih-dari-2-ke-level-7300″,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/729329?comscore=off”,”time”:429,”title”:”Video: Rupiah Ambrol & IHSG Melemah Lebih Dari 2% ke Level 7.300″,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/23/rupiah-ambrol-ihsg-melemah-lebih-dari-2-ke-level-7300-1776936755753_169.png”}]’); Next Article Anak Jusuf Hamka Tiba-Tiba Muncul Sebagai Pemegang Saham CMNP
yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP.
Dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) melalui bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });
Jusuf Hamka mengungkapkan besaran bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan yang seharusnya jika mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1999.
“Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27% per tahun,” ujarnya saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Jusuf Hamka menjelaskan, terkait besaran bunga merupakan putusan Majelis Hakim yang dianggap wajar.
(CMNP).
Putusan tersebut tertera pada Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Faktor penyebabnya adalah dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.
Perlu dicatat, putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. yang mengakibatkan Pihaknya akan membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kemungkinan lawyer akan ambil langkah hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca: Kronologi Kasus Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoesoedibjo
Diketahui, selain ganti rugi beserta bunganya, Majelis Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.
Jusuf Hamka mengungkapkan, nantinya dana tersebut akan digunakan selain untuk membayar hak-hak karyawan dan pihak-pihak yang dirugikan dari kasus tersebut, akan disalurkan untuk amal atau dimanfaatkan bagi masyarakat luas yang membutuhkan.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan, Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli.
Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan
CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 729340, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260423171907-17-729340/cmnp-menang-rp-500-m-lebih-dari-hary-tanoe-duitnya-mau-buat-ini’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 23 April 2026 18:40 Foto: Citra Marga Nusaphala Persada
Jakarta, CNBC Indonesia — Konglomerat Jusuf Hamka mengaku puas terhadap proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Analisis mendalam tentang CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
