Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia memiliki total harta kekayaan Rp4.170.588.649.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: KPK Periksa Pengusaha Rokok Buntut Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000 yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon.
Selain itu, Ia memiliki harta berupa kepemilikan aset kendaraan sejumlah melalui total nilai Rp595.000.000 yang meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025.
Di sisi lain, Ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan HS atau Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025.
Dampak dari hal tersebut adalah surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” terang Syarief Sulaeman.
Lalu, untuk melaksanakan atau melancarkan aksi itu, tersangka HS menerima sejumlah uang dari saudara LKM dalam hal ini Direktur PT TSHI. akibat Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief Sulaeman membeberkan kronologinya, keterlibatan Hery Sutanto pada awalnya bermula dari permasalhan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
“Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama saudara HS mengatur,
Penahanan baru akan berlaku 20 hari ke depan di rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Syarief menambahkan, bahwa kasus ini terjadi pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman di tahun 2015.
Sebagai gambaran, Hery Susanto baru terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.
Dia menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260305161534-19-716368/video-produksi-bijih-nikel-dipangkas-gimana-nasib-hilirisasi-nikel”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/716368?comscore=off”,”time”:456,”title”:”Video: Produksi Bijih Nikel Dipangkas, Gimana Nasib Hilirisasi Nikel?”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/05/kekurangan-bijih-nikel-investasi-hilirisasi-nikel-ri-terancam-1772703191854_169.png”}]’); Next Article Eks Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai, Segini Harta Kekayaannya
Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 727746, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260417175339-17-727746/jadi-tersangka-segini-harta-kekayaan-ketua-ombudsman-hery-susanto’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 17 April 2026 18:25 Foto: Agung Winarno (AW) berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
“Kurang lebih yang diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya itu, Hery Susanto ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP.
Analisis mendalam tentang Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
