Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Debt Collector Lakukan Kekerasan, MTF Bekukan Kerja Sama yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (25/2/2026).
📚 Artikel Terkait yang Direkomendasikan
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260303145029-19-715588/video-ojk-soroti-aksi-kekerasan-debt-collector-ini-kata-bos-leasing”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/715588?comscore=off”,”time”:490,”title”:”Video: OJK Soroti Aksi Kekerasan Debt Collector, Ini Kata Bos Leasing”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/03/03/ojk-tertibkan-aksi-kekerasan-debt-collector-bos-leising-buka-suara-1772525078868_169.png”}]’); Next Article Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ternyata Segini Gaji Mata Elang
Debt Collector Lakukan Kekerasan, MTF Bekukan Kerja Sama Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 725156, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260409080744-17-725156/debt-collector-lakukan-kekerasan-mtf-bekukan-kerja-sama’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); Romys Binekasri, CNBC Indonesia 09 April 2026 08:17 Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Agusman mengatakan, pihak MTF telah pembekuan hubungan kerja sama melalui pihak professional collector tersebut.
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); }); Baca: Aturan Terbaru Pinjol, Cek Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang
“Perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak professional collector, tanpa mengurangi kewajiban dan tanggung jawab pihak tersebut atas dampak yang timbul,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/4/2026).
Agusman menuturkan, pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya pada aspek profil risiko dan tata kelola.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.
Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
“Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF melalui menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
Analisis mendalam tentang Debt Collector Lakukan Kekerasan, MTF Bekukan Kerja Sama akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.
📋 Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Sumber asli: https://www.equityworld-futures.com
📢 Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
📌 Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
- Website Resmi Equityworld Futures: Klik di sini (Official website utama)
- Demo Account EWF: Klik di sini (Akun demo untuk latihan trading)
- Registrasi Online: Klik di sini (Pendaftaran member baru)
- Historical Data Trading: Klik di sini (Data historis pasar)
- Kontak Resmi: Klik di sini (Hubungi customer service)
- Profil Perusahaan: Klik di sini (Tentang PT Equityworld Futures)
🏢 Kantor Cabang Equityworld Futures:
PT Equityworld Futures memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia:
⚠️ Peringatan Risiko: Trading futures mengandung risiko kerugian yang signifikan. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami produk dan risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
