Raja Gula RI Terkenal di Singapura, Namanya Diabadikan di Jalan

Equityworld Futures – Berikut informasi terkini tentang Raja Gula RI Terkenal di Singapura, Namanya Diabadikan di Jalan yang telah diverifikasi dan disajikan dalam format yang mudah dipahami.

Kian Gwan awalnya berbisnis properti, tetapi perlahan merambah ke bisnis gula ketika kepengurusan perusahaan jatuh ke tangan Oei.

Baca: Dude Herlino Terseret Kasus Dana Syariah Indonesia, Siapa Pemiliknya?

Sejak sepeninggal Oei inilah, kejayaan bisnisnya mulai goyah.

Kegoyahan ini kemudian berujung pada keruntuhan bisnis Oei Tiong Ham dalam sekejap.

OTHC adalah konglomerasi bisnis yang didirikan Oei Tiong Ham pada 1893.

OTHC bermula dari satu perusahaan bernama Kian Gwan yang didirikan oleh ayah Oei pada 1863.

Di Singapura dia kemudian benar-benar bebas.

Masih mengutip paparan Liem, di tanah jajahan Inggris itu, Oei membeli banyak tanah dan rumah yang jika ditotal luasnya setara melalui seperempat wilayah Singapura.

Hasil penyitaan inilah yang menjadi aset untuk modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 1964.

Setelah pengambilalihan oleh negara itulah, jejak bisnis konglomerasi besar OTHC selama puluhan tahun di zaman kolonial hilang begitu saja.

Alhasil, agar terhindar dari pajak memberatkan, dia meninggalkan Semarang dan tinggal selamanya di Singapura pada 1920.

Lini bisnisnya pun tak hanya industri gula, tetapi juga pergudangan, pelayaran, dan perbankan.

Tak heran, berkat besarnya bisnis itu, Oei disebut memiliki kekayaan 200 juta gulden.

Tidak hanya itu, Oei juga diharuskan membayar pajak dua kali lipat tanpa alasan jelas.

Dari sini, Oei berpikir bahwa dia sedang diperas pemerintah.

Jika harga beras Rp 10.850/kg, diperkirakan harta kekayaannya senilai Rp 43,4 triliun.

Baca: Survei Ungkap Pekerja Singapura Tak Bahagia Meski Bergaji Rp165 Juta

Di sisi lain, besarnya keuntungan yang didapat Oei malah menjadi malapetaka bagi dirinya.

Bahkan, keturunan Oei Tiong Ham pun gaungnya tidak lagi terdengar, hanya tinggal sejarah.

Termasuk juga soal kepemilikan tanah dan rumah hingga seperempat wilayah Singapura tersebut.

Pembelian aset ini seluruhnya tercatat atas nama pribadi Oei Tiong Ham.

Dalam laman resmi Perpustakaan Nasional Singapura, dia juga diketahui sempat membeli perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemilik awal saham Overseas Chinese Bank (OCB), kini OCBC.

Lalu dia juga menyumbang US$ 150.000 untuk pembangunan gedung Raffles College, termasuk membangun beberapa sekolah.

Sebab, besarnya harta justru menjadi incaran petugas pajak pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Meski begitu, jejak kebesaran Oei Tiong Ham di Singapura dapat dilihat di banyak tempat.

Faktor penyebabnya adalah dianggap melanggar peraturan tentang valuta asing.

Bagi putra Oei bernama Oei Tjong Tay, dikutip dari Benny G. yang mengakibatkan Pada 1961, pemerintah Indonesia menuntut OTHC

Bayangkan, dari 728,6 km2 wilayah Singapura, seperempatnya atau 182 km2 dimiliki oleh pengusaha ini.
Bahkan, saking berpengaruh dan berjasa, nama pengusaha ini diabadikan di jalanan dan gedung-gedung Singapura.

Lantas, siapa sosok pengusaha itu?

Baca: Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Tak Sudi Menjual Nama Orang Tua

Sang Raja Gula dari Semarang

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-1733811845679-0’); });

Pengusaha itu bernama Oei Tiong Ham, pria kelahiran Semarang,Β pemilik salah satu perusahaan gula terbesar di dunia, Oei Tiong Ham Concern (OTHC).

Sebagai catatan, uang 1 gulden pada 1925 bisa membeli 20 kg beras.

Dia juga kerap menjadi donatur utama dalam kegiatan kemanusiaan.

Lalu di jalanan kota, terdapat jalan Oei Tiong Ham Park.

(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google [Gambas:Video CNBC]
var relatedVideos = JSON.parse(‘[{“pageUrl”:”https://cnbcindonesia.com/market/20260402152103-19-723579/video-bocoran-investasi-pengelola-dana-jumbo-pascalebaran-era-perang”,”embedUrl”:”https://www.cnbcindonesia.com/embed/video/723579?comscore=off”,”time”:363,”title”:”Video: Bocoran Investasi Pengelola Dana Jumbo Pascalebaran-Era Perang”,”animatedUrl”:””,”imageUrl”:”https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/04/02/bocoran-investasi-pengelola-dana-jumbo-pascalebaran-era-perang-1775119615584_169.png”}]’); Next Article Tak Nyangka, Raja Rokok Ini Awalnya Jualan Kembang Api

Hanya orang super kaya saja, dan Oei termasuk bagian ini.

Raja Gula RI Terkenal di Singapura, Namanya Diabadikan di Jalan Comment SHARE url telah tercopy const copyurl = document.getElementById(“copyurl”); const notif = document.querySelector(“.notif”); const copyThis = function () { navigator.clipboard.writeText(window.location.href); notif.classList.remove(“opacity-0”); notif.classList.add(“opacity-100”); setTimeout(() => { document.querySelectorAll(“.notif”).forEach((el) => { el.classList.remove(“opacity-100”); el.classList.add(“opacity-0”); }); }, 600); }; copyurl.addEventListener(“click”, () => { copyThis(); }); var article = { idnews : 723981, idkanal : 17 }; var baseurl = ‘https://www.cnbcindonesia.com/market/20260405142509-17-723981/raja-gula-ri-terkenal-di-singapura-namanya-diabadikan-di-jalan’; $(document).ready(function () { setTimeout( function() { shareBox.run($(‘.cnbc-share-top’)) shareBox.countComment($(‘.count-komentar’)); }, 1000 ); }); M Fakhri,  CNBC Indonesia 05 April 2026 16:45 Foto: Oei Tiong Ham Building, di National University of Singapore.

(Tangkapan Layar Google Street View Singapore)

Jakarta, CNBC Indonesia – Singapura menjadi pilihan banyak pengusaha Indonesia untuk menaruh aset.

Sejak akhir 1880-an, berkat modernisasi perusahaan, Oei Tiong Ham sukses memonopoli pasar gula di Jawa usai sukses membuka perkebunan tebu dan mendirikan pabrik gula skala besar.

Di tangan Oei inilah, Kian Gwan mencapai puncak kesuksesan.

Sebagaimana dituliskan Liem Tjwan Ling dalam Oei Tiong Ham: Raja Gula dari Semarang (1979), pemerintah kolonial tercatat menagih Oei pajak sebesar 35 juta gulden yang bakal digunakan untuk menutupi kerugian pasca-perang.

Dengan kata lain, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disita.

Tepat pada 10 Juli 1961, barang-barang bukti yang tersangkut peristiwa dirampas dan disita negara.

Penyitaan yang terjadi dalam waktu sehari itu termasuk juga harta warisan Oei Tiong Ham.

Tak berhenti di situ, sayap bisnis OTHC pun tidak hanya di Hindia Belanda, tetapi juga sudah sampai India, Singapura hingga London.

Saat itu tak semua pengusaha yang mampu membeli tanah di sana.

Namun, belum banyak orang tahu kalau ada pengusaha Indonesia yang pernah menguasai hingga seperempat tanah di Singapura.

Itu semua terjadi sebelum Oei meninggal pada 6 Juli 1924.

Pajak hanyalah akal bulus pemerintah untuk mendapatkan uangnya.

Di National University of Singapore, terdapat gedung yang dinamai Oei Tiong Ham.

Dari sinilah dia mendapat akumulasi cuan dan sukses mendirikan kerajaan bisnis bernama OTHC.

Lewat besarnya monopoli gula, tulis Onghokham di Konglomerat Oei Tiong Ham (1992), OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton hingga mengalahkan banyak perusahaan Barat dalam kurun 1911-1912.

Bahkan, di waktu bersamaan, OTHC sukses menguasai 60% pasar gula di Hindia Belanda.

Faktor penyebabnya adalah sebelumnya gagal mengambilalih perusahaan.

Singkat cerita, pengadilan Semarang memutus OTHC bersalah. yang mengakibatkan Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003), tuntutan ini adalah upaya pemerintah mencari-cari alasan menyira seluruh aset OTHC di Indonesia

Analisis mendalam tentang Raja Gula RI Terkenal di Singapura, Namanya Diabadikan di Jalan akan terus dilakukan untuk memberikan insight terbaik bagi investor dan pelaku pasar.

πŸ“‹ Sumber Artikel: Informasi dalam artikel ini diseleksi dan dianalisa oleh Tim Riset Equityworld Futures Manado berdasarkan data market global terkini, laporan media sosial, dan referensi dari portal berita internasional terpercaya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Equityworld Futures tidak mengklaim kepemilikan atas konten asli. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *